Dimarahi Bos :(


Memang sih bos gak marah beneran, gak sampai membentak-bentak atau menuding-nuding dengan telunjuk jarinya. Namun, dari raut wajahnya yang kulihat sepertinya begitu masam. Sampai-sampai aku dan teman yang bersangkutan dengan kasus ‘surat bunuh diri’ ini disidang langsung di ruangannya, ditanya-tanyai sebab dan alasan penerbitan surat itu.

Aku tahu aku memang salah. Perlu diketahui, amanah yang kuemban di kantor salah satunya adalah sebagai Supervisor, aku bertanggungjawab pada kelancaran operasional kantor dari sisi teknologi dan informasinya, aku harus memastikan semua aplikasi, database, dan hardware berjalan baik dan menunjang pencairan dana APBN, yang menjadi kegiatan sehari-hari kantorku. Nah, kasus yang sebenarnya sepele ini menjadi tanggungjawabku sepenuhnya.

Masalah bermula sejak akhir Desember 2011.Maaf kalau memakai istilah teknis. Selamat ber-Googling ria kalau penasaran. :). Pembayaran gaji PNS memang pada awal bulan. Namun, permintaan dananya harus sudah diajukan paling lambat pada tanggal 10 bulan sebelumnya. Gaji Januari untuk PNS yang bekerja di Kantor RRI Wamena dan RRI se-Indonesia saat itu masih terkatung-katung karena mereka masih belum mendapatkan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) 2012. Maka diterbitkanlah DIPA (baca: Pagu Dana) Sementara yang hanya digunakan untuk mencairkan gaji Januari 2012. DIPA Sementara ini hanya berupa softkopi dilengkapi dengan surat pengantar resmi. Sofkopi itu aku transfer ke aplikasi agar bisa digunakan untuk mencairkan dana. Maka, PNS RRI Wamena bisa gajian deh..

Selanjutnya, pada tanggal 1 Februari terbitlah DIPA 2012 yang sudah disahkan oleh pejabat yang berwenang. Soalnya tanpa DIPA, kantor gakbisa ngapa-ngapain, yang DIPA Sementara tadi kan cuma untuk Belanja Pegawai (Gaji) doang.. Nah, DIPA baru ada, maka kutransfer lagi deh di aplikasi. Kali ini agak ada masalah, soalnya RRI pindah ‘Bapak’. Sebelumnya satker yang merupakan eks-bagian dari Kementerian Penerangan ini dimasukkan di Bagian Anggaran 999 (Bendahara Umum Negara), tetapi kali ini sudah didirikan lembaga baru untuk dia, biar bisa berdiri sejajar dengan yang lain, yaitu memakai BA 116 (Lembaga Penyiaran Publik RRI). Di aplikasi belum ada tuh, makanya kurekam dulu BA 116 ini, lalu kutransfer softkopi DIPA-nya. Selanjutnya rekaman realisasi Gaji Januari di aplikasi harus dilimpahkan ke DIPA yang baru ini, sedangkan yang lama harus dihapus. 

Pada akhir Februari, ternyata terbit lagi nih, DIPA Revisi ke-1, alias yang menjadi dasar pencairan dana selanjutnya menggantikan DIPA 1 Februari tadi. Sementara yang DIPA 1 Februari nya tadi kan sudah ada Pencairan Belanja Pegawai juga, eh sekarang di Revisi, semua Belanja Pegawainya pindah ‘rumah’, yaitu pindah program. Nah, kali ini juga harus memindahkan semua Realisasi melalui mekanisme Koreksi SPM.
Karena sudah cukup lama belum dikoreksi, aku malah kelupaan. Aku dan temanku di Front Office malah mengira bahwa pada DIPA Sementara Desember lalu, satker RRI Wamena masih memakai kode (baca: ID) satker lama, yaitu 999948. Setahu kami, koreksi SPM yang beda kode satker tidak bisa dilakukan. Hal ini seiring keterangan pada DIPA 1 Februari bahwa kode satker RRI sekarang adalah 700171. Nah, tanpa melihat SP2D yang sudah diterbitkan aku malah langsung membuat surat dengan tujuan Kantor Wilayah, Direktorat Sistem Perbendaharaan, Direktorat Pelaksanaan Anggaran, dan ke Satker RRI Wamenanya juga. Isi surat tertanggal 14 Maret 2012 itu menyatakan bahwa KPPN Wamena mengalami kendala dalam hal melakukan Koreksi SPM, artinya rekaman data transaksi Pembayaran Gaji Januari, Februari, dan Maret tidak bisa dilakukan di kantorku. Meski sudah diberi tahu oleh teman-teman Supervisor di KPPN lain, aku dan teman front office ku masih ngeyel dan keras kepala bahwa kode satker masih yang lama 999948, yang artinya Koreksi SPM tidak bisa dilakukan.

Ternyata eh ternyata, kecerobohanku untuk mengirim surat yang tentunya ditandatangani oleh Bos (baca: Kepala Kantor) berujung malapetaka. Dua hari setelahnya, aku diberi tahu teman Supervisor Nabire bahwa seharusnya sejak DIPA Sementara, RRI sudah memakai kode satker baru. Aku jadi ragu-ragu kala itu, nah... pas kucoba ngecek ke hardkopi SP2D yang sudah diterbitkan, ternyata Gaji Januari dan Februari sudah memakai kode Satker 700171, meski dengan BA 999. Artinya surat yang berisi informasi salah itu tidak seharusnya aku kirim. Karena ternyata surat itu menimbulkan polemik di Direktorat PA, yang kata bosku, sudah mau dirapatkan untuk mencari solusi. 

Bosku memang jago debat. Karena beliau sudah terlalu yakin pada kami, ketika ditelpon Dir.PA sebelumnya, beliau bersikukuh bahwa di KPPN Wamena, RRI nya beda kode satker. Maka ketika ternyata suratku salah karena kurang cermat, wajar saja beliau marah dan jengkel. Sampai-sampai beliau bilang “Ah.. kalau sudah begini, saya harus ngomong apa ke PA-nya!”

Akhirnya aku disuruh membuat Surat Ralat yang menyatakan kekeliruan dari ‘surat bunuh diri’ itu. Niatku ingin mencari solusi, tetapi malah menimbulkan masalah, padahal sebenarnya tidak ada masalah di awalnya. Aku memang merasa bersalah, aku juga sudah meminta maaf pada bos. Namun, aku harus mengambil hikmahnya, bahwa sehebat apapun manusia pasti pernah salah, jadikan itu semua sebagai pengalaman berharga sebagai bekal menapaki masa depan yang lebih baik. Akhirul Kalam “hati-hati bikin surat!”

Komentar