WFH, Why Not?

Menteri Keuangan mengikuti rapat dari rumah. Sumber: IG @smindrawati

Siapa yang tak tahu WFH? Work from home atau yang populer disingkat WFH adalah transformasi cara bekerja yang dilakukan di lingkungan swasta dan pemerintah selama masa pandemi COVID-19. Melalui WFH, para pekerja dan birokrat bisa tetap melaksanakan tugasnya di rumah masing-masing dan terhindar dari potensi terpapar virus korona di lingkungan kantor yang umumnya ber-AC dan tidak memungkinkan untuk menjaga jarak. WFH juga menjadi alternatif bagi banyak perusahaan maupun sektor pemerintahan selaras dengan adanya kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah diberlakukan dan terus di-update oleh pemerintah sejak Maret 2022. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, sebanyak 13,34% perusahaan menerapkan WFH baik kepada sebagian maupun keseluruhan karyawan.

Di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) sendiri, cara bekerja WFH mengikuti aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) maupun aturan yang lebih rinci pada Kementerian/Lembaga masing-masing. Di Kementerian Keuangan, sebagai tempat saya mengabdi, WFH adalah bagian dari Flexible Working Space (FWS) yang telah diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223 Tahun 2020 sejak 6 Mei 2020. WFH di Kementerian Keuangan juga didukung dengan hadirnya sistem informasi perkantoran yaitu Office Automation Kementerian Keuangan (OA Kemenkeu) yang memudahkan para pegawai untuk melakukan absensi kehadiran, menyusun surat, cuti, menerima penugasan, mencatat laporan harian, dan mengetahui agenda-agenda kegiatan di lingkungan Kementerian Keuangan. Persentase pegawai yang WFH maupun WFO (Work From Office) berubah-ubah seperti 75:25, 50:50, dan 25:75 mengikuti perkembangan jumlah kasus COVID-19 di wilayah unit kerja Kemenkeu masing-masing. Seiring dengan semakin meredanya kasus COVID-19 setelah dua tahun melanda, Kemenkeu juga sedang mengkaji kebijakan Work from Anywhere (WFA) sebagai suatu pengembangan kebijakan dari WFH.

Sebagai salah satu diantara ribuan orang yang merasakan pengalaman bekerja secara WFH, hal yang menurut saya paling penting adalah akses internet. Tanpa internet, sangat mustahil saya dapat melakukan WFH dengan efektif. Bagaimana tidak, untuk berdiskusi dalam bentuk rapat saya membutuhkan Zoom dan Gmeet, untuk menerima penugasan dan absensi saya membutuhkan OA Kemenkeu, untuk mengikuti pendidikan dan kegiatan seminar/workshop baik yang ditugaskan maupun self improvement saya juga membutuhkan Youtube, bahkan untuk hal fundamental seperti berkomunikasi dengan teman kantor maupun atasan, saya juga membutuhkan aplikasi Whatsapp. Tidak hanya hal-hal yang sifatnya rutin, kegiatan besar seperti pelantikan pegawai dan upacara hari besar nasional pun diselenggarakan secara online melalui Zoom atau Youtube. Semua aplikasi tersebut hanya bisa diakses melalui perangkat gawai yang terhubung ke jaringan internet.

Manfaat internet bagi ASN diprediksi semakin besar dengan adanya program Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang didasari Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Program SPBE yang secara nasional dimotori oleh KemenPANRB mencakup layanan berupa Government to Government (G2G) seperti e-Office, e-Planning, e-Budgeting, e-Monev; Government to Business (G2B) seperti e-Procurement dan e-Perijinan; Government to Customer (G2C) seperti e-Pengaduan, e-Kesehatan, e-Pendidikan; dan Government to Employee (G2E) seperti e-Kepegawaian dan e-Pensiun. Semuanya itu dilakukan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih, efektif, efisien, akuntabel dan terpercaya serta meningkatkan efisiensi dan keterpaduan penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik.

Program SPBE selain bertujuan meningkatkan pelayanan kepada para stakeholders baik internal dan eksternal, penyelenggaraan program SPBE tersebut juga sebagai upaya pemerintah untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin cepat dan cenderung disruptif. Saat ini, penggunaan dokumen dan arsip fisik di lingkungan instansi pemerintah juga semakin berkurang atau paperless dan beralih ke digital dengan adanya fitur-fitur modern seperti tanda tangan digital (digital signature) dan one time password (OTP). Dokumen dan arsip digital tersebut di sisi lain juga semakin memberikan pondasi bahwa ASN dapat bekerja meskipun dari tempat tinggalnya masing-masing. Dalam situasi ini mau tidak mau ketersediaan infrastruktur berupa akses internet menjadi kebutuhan dasar bagi pihak-pihak untuk mengakses layanan, lebih-lebih bagi para ASN yang akan mengoperasikan semua perangkat lunak tersebut setiap harinya.

Untuk mendukung kebutuhan internet yang semakin meluas, Telkom Indonesia sebagai perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia telah menyediakan berbagai layanan internet kepada masyarakat. Dalam mendukung cara bekerja WFH yang efektif, Telkom Indonesia memiliki produk IndiHome dengan kualitas layanan yang semakin baik untuk menancapkan posisinya sebagai Internetnya Indonesia. IndiHome dikenal oleh masyarakat luas sebagai penyedia layanan internet, telepon rumah, dan TV interaktif dengan beragam pilihan paket serta layanan tambahan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan keluarga Indonesia. Layanan internet IndiHome sangat diminati oleh masyarakat tak terkecuali ASN karena akses internetnya diakui yang paling stabil dan cepat, sehingga dapat diandalkan setiap saat. Dengan begitu, ASN bisa semakin produktif dalam menyelesaikan tugas dan memberikan layanan, meski dari rumah. Kalau sudah begini, WFH... why not?

Sumber referensi:
- Analisis Hasil Survei Dampak COVID-19 terhadap Pelaku Usaha #2, Badan Pusat Statistik, 2021
- Paparan "Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), KemenPANRB, 2019

Komentar